Jika Telah Memenuhi Syarat Kelengkapan, maka petugas menyampaikan formulir kepada PPID.
Persyaratan Lengkap
Pemohon menandatangani formulir dan persyaratan berupa KTP (perorangan) dan/atau Akta Organisasi dan Surat Kuasa (lembaga/organisasi), dan petugas menerima formulir lalu memberikan nomor register dan tanda terima permintaan informasi.
Syarat Tidak Lengkap
Pemohon berhak melengkapinya dalam waktu 3 hari.
Tidak Puas :
Mengajukan keberatan Atasan PPID
Puas :
Selesai
Berikut adalah daftar file mengenai landasan dalam tata kelola kegiatan statistik dan pelayanan di Kelurahan Bukit Pinang
| Nama File | Ulasan Singkat | 
|---|---|
| Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 Tentang Satu Data Indonesia | Landasan dalam tata kelola satu data di Indonesia. | 
| Peraturan Walikota Samarinda No 46 Tahun 2024 Tentang Satu Data Indonesia | Landasan dalam tata kelola satu data Kota Samarinda. | 
| Panduan Tata Cara Permohonan Informasi | Panduan Tata Cara Permohonan Informasi. | 
| Maklumat Pelayanan Kelurahan Bukit Pinang | Maklumat Pelayanan Kelurahan Bukit Pinang. |