Loading...
Tata Cara Permohonan Informasi Publik
TATA CARA PERMOHONAN INFORMASI PUBLIK
ppidsamarinda@gmail.com
https://ppid.samarindakota.go.id/ppid/permohonan/formulir
Pemohon Mengajukan Permohonan Informasi Publik
Mengisi Formulir
PPID Badan Publik
Mengajukan Permohonan Informasi Publik dengan Mengisi Formulir

Jika Telah Memenuhi Syarat Kelengkapan, maka petugas menyampaikan formulir kepada PPID.

Persyaratan Lengkap

Pemohon menandatangani formulir dan persyaratan berupa KTP (perorangan) dan/atau Akta Organisasi dan Surat Kuasa (lembaga/organisasi), dan petugas menerima formulir lalu memberikan nomor register dan tanda terima permintaan informasi.

Syarat Tidak Lengkap

Pemohon berhak melengkapinya dalam waktu 3 hari.

Permohonan informasi diproses oleh PPID sejak permohonan dinyatakan lengkap paling lambat 10 hari kerja atau jika informasi belum dikuasai dapat diperpanjang selama 7 hari kerja.

Tidak Puas :

Mengajukan keberatan Atasan PPID

Puas :

Selesai

Daftar File PDF

Daftar Dokumen Aturan Terkait

Berikut adalah daftar file mengenai landasan dalam tata kelola kegiatan statistik dan pelayanan di Kelurahan Bukit Pinang

Nama File Ulasan Singkat
Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 Tentang Satu Data Indonesia Landasan dalam tata kelola satu data di Indonesia.
Peraturan Walikota Samarinda No 46 Tahun 2024 Tentang Satu Data Indonesia Landasan dalam tata kelola satu data Kota Samarinda.
Panduan Tata Cara Permohonan Informasi Panduan Tata Cara Permohonan Informasi.
Maklumat Pelayanan Kelurahan Bukit Pinang Maklumat Pelayanan Kelurahan Bukit Pinang.